Majelis Permusyawaratan Kelas, Musyawarah Perwakilan Kelas, Majelis Perwakilan Kelas, atau Perwakilan Kelas adalah suatu Organisasi yang berada ditingkat Sekolah di Indonesia yang ada di Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas. Majelis Permusyawaratan Kelas berada dalam Struktur Organisasi Sekolah, bersama-sama dengan Pembina MPK dan OSIS. Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK) adalah Pengawas Kebijakan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). (wikipedia)
Tugas dan wewenang MPK dalam Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yaitu;
- Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.
- Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program program kerja OSIS;
- Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS
- Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya;
- Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
- Bersama – sama pengurus menyusun Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga dalam sidang umum
- Mengawasi Kinerja OSIS
- Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Garis Besar Program Kegiatan yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
- Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus OSIS atas persetujuan Forum sidang umum..
- Menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis Besar Program Kerja.
- Menjalankan fungsi legislator sebagai sarana aspirasi siswa yang kemudian diteruskan kepada pihak sekolah melalui OSIS.
- Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah.
- Melakukan Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas minimal satu kali selama Masa Jabatan.
- Membuat Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) yang menjadi dasar dalam Pelaksanaan Program Kerja OSIS.
- Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina MPK dan OSIS.
- Membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bersama Pengurus OSIS.
- Menjalankan fungsi Pengawasan dan Evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis-Garis Besar Program Kerja.
Syarat Anggota
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Terdaftar sebagai siswa di sekolah bersangkutan;
- Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi kelas;
- Dipilih berdasarkan musyawarah dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain;
- Berpartisipasi dan dinamis di kelasnya;
- Memiliki jiwa kepemimpinan;
- Dapat bersikap netral, tidak mementingkan kepentingan kelompoknya;
- Berkelakuan baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
Tugas dan wewenang MPK :
1)
Ketua MPK
a. Tugas ketua MPK
1. Menjadi pemimpin bagi MPK, OSIS,
Organisasi Ekstrakurikuler dan bagi lebih seribu siswa.
2. Menjadi suri tauladan bagi seluruh
siswa baik dalam perkataan maupun perbuatan.
3. Memimpin rapat pleno atau mubes dan
atau rapat besar lainnya, dengan didampingi du pemimpin sidang 2 dan 3.
4. Menjaga nama baik almamater.
5. Mengawasi kinerja OSIS dan seluruh
ekskul selama satu tahun penuh.
b. Wewenang ketua MPK
1. Tali pemersatu
2. Orang paling bewewenang dalam
mempertanggungjawabkan LPJ pada Pembina OSIS
3. Mengajukan pernyataan tidak percaya
(mosi)
4. Mengajukan angket
5. Budgeting
6. Menerima/menolak laporan
pertanggungjawaban OSIS
7. Mengangkat/memberhentikan anggota OSIS
dan kabinetnya
8. Membuat/mengubah peraturan yang ada
melalui mubes dan lain - lain
2)
Wakil Ketua MPK
a. Tugas wakil ketua MPK
1. Menjadi rekan terdekat dari ketua
2. Menjadi konselir bagi ketua
3. Menjadi motivator dan inspirator bagi
seluruh anggota
4. Menggantikan tugas dan wewenang ketua
melalui mandat
b. Wewenang wakil ketua MPK
1. Membawahi OSIS dan Ekstra
2. Membawahi bendahara dan sekretaris MPK
3. Mengajukan usul dan masukan kepada
ketua
4. Mengambil alih jabatan ketua jika
diperlukan
3)
Sekretaris MPK
a. Tugas sekretaris MPK
1. Mencatat seluruh surat masuk dan
keluar pada buku besar
2. Mengatur penomoran surat
3. Mencatat jadwal rapat
4. Menghias kantor
5. Mengetik proposal, surat keputusan,
dan peraturan
b. Wewenang sekretaris MPK
1. Membuka/menerima surat sebagai
orang pertama untuk surat MPK
4)
Bendahara MPK
a. Tugas bendahara MPK
1. Mencatat seluruh pengeluaran dalam
buku besar
2. Mencatat seluruh pemasukan dalam buku
besar
3. Menyimpan dan mengamankan segala bukti
yang mendukung pemasukan/pengeluaran, contohnya BON.
b. Wewenang bendahara MPK
1. Mengatur jalur keluar dan masuknya
aliran uang di MPK
5)
Komisi I Kaderisasi
Fungsi utama dari komisi ini adalah
mempersiapkan orang – orang (para junior) yang nantinya harus mengikuti diklat
kepemimpinan.
a. Tugas komisi I kaderisasi
1. Menyeleksi para calon pengurus
Organisasi, pengurus MPK/OSIS
2. Memberitahukan/menginformasikan
mengenai pendaftaran calon pengurus MPK/OSIS
3. Mengkoordinasikan setiap calon kepada
pihak guru
4. Mengumpulkan data dari setiap calon
dari nama sampai rapot
5. Menelusuri sejarah para calon di
SMPnya masing – masing
6. Menetukan siapa saja yang masuk
menjadi calon
b. Wewenang komisi I kaderisasi
1. Menerima/menolak calon, dengan bukti
yang logis
2. Mengambil keputusan kapan diadakannya
dikalt
3. Membawahi perwakilan sekbid OSIS yang
berkaitan dengan komisi I
6)
Komisi II MPK Administrasi
Fungsi utama komisi II administrasi
MPK adalah sebagai audit keuangan dan surat menyurat yang ada di setiap
ekstrakurikuler maupun di OSIS. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi
kecurangan, atau hal lainnya dalam sesi keuangan ataupun dalam surat menyurat
dan supaya laporan pertanggungjawaban OSIS tidak cuap – cuap semata.
a. Tugas komosi II administrasi
1. Mencatat seluruh pengeluaran
seluruhnya dana OSIS tiap minggunya. Ditanyakan langsung pada bendahara dan
atau Pembina OSIS dan wakasek, dan ditanyakan kepada si pengambil dana
tersebut. Agar data yang didapat akurat.
2. Meminta nota/bon pada setiap pengeluaran
OSIS, MPK, dan organisasi ekstrakurikuler lainnya.
3. Mencatat saldo awal dan akhir pada
setiap pengeluaran pada buku besar.
b. Wewenang komisi II administrsi
æ Meminta keterangan kepada seluruh
bendahara, baik bendahara seluruh organisasi maupun bendahara kegiatan.
æ Menerima/menolak laporan keuangan
secara logis.
æ Menghadiri LPJ setiap organisasi
kepada setiap OSIS.
æ Memeriksa setiap buku bendahara
organisasi baik ekstra maupun intra termasuk juga MPK.
7)
Komisi III keilmuan
Fungsi utama komisi ini adalah komisi
yang bisa membawahi seluruh sekbid di OSIS dan seluruh ekskul. Seluruh daftar
dari seluruh ekskul dan dari setiap sekbid OSIS diberikan kopiannya kepada
komisi keilmuan. Hal ini dilakukan agar seluruh program – program yang ada jauh
lebih terkontrol.
a. Tugas komisi III keilmuan
1. Mengontrol jalannya setiap kegiatan
2. Menghadiri setiap kegiatan organisasi
intra/ekstra
3. Memeriksa laporan pertanggungjawaban
setiap kegiatan atau berita acara
4. Meminta proker seluruh organisasi
b. Wewenang komisi III keilmuan
1. Mengevaluasi setiap kegiatan yang
belum, sedang, dan telah berjalan
2. meminta berita acara
3. Mengajukan hak mosi
4. Meminta keterangan atas setiap
keterangan yang sudah dan belum dilaksanakan
5. Mengajukan usulan kegiatan
6. Mengajukan saran atas kegiatan yang
sedang berlangsung, yang sifatnya usulan
7. Menerima.menolak program kerja setiap
organisasi secara logis.
Mekanisme Kerja
Mekanisme kerja berdasarkan Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yang dituangkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga OSIS masing-masing sekolahLandasan Kerja
Landasan kerja disusun dalam Program Kerja yang disahkan dalam Garis Besar Program Kerja untuk 1 (satu) tahun periodeKewajiban MPK
a. Memperhatikan aspirasi masyarakat
b. Mempertahankan program kerja yang
telah tersusun
c. Mempertanggungjawabkan segala kegiatan
OSIS kepada pihak pembina, setelah akhir jabatan