Pages

Apa siiih MPK itu?

Apa itu MPK....??? Kepanjangan MPK itu sendiri adalah Majelis Perwakilan Kelas, jika kita melihat dari kepanjangan tersebut, MPK akan menjadi sebuah organisasi yang monoton dan terbatas ruang lingkupnya. Namun, apabila dilihat dari konsep pembentukan dan tujuan pembentukan MPK, organisasi intra ini akan menjadi sebuah organisasi yang sangat luas cakupannya. Terutama apabila kita konversikan (ibaratkan) dengan sebuah lembaga negara yang berhaluan sama, yang disebut MPR. Dari lembaga dan organisasi ini mempunyai cakupan dan tugasnya. Hal ini bisa terjadi karena memang pembentukan MPK ini berorientasi kepada kinerja dan struktur keorganisasian dari MPR Indonesia. MPK itu sendiri memiliki tugas untuk membawahi OSIS dan seluruh organisasi ekstrakulikuler yang ada di SMA Negeri 1 Balaraja. Tugas dan wewenang dari organisasi ini hampir tidak berbeda dengan lembaga Negara yakni MPR. Yakni membentuk program kerja, membentuk kepengurusan OSIS, mengoreksi segala kegiatan yang dilakukan oleh OSIS, mengaudit segala buku pengeluaran dan pemasukan OSIS selama 1 tahun, menerima dan menyalurkan segala aspirasi yang berasal dari dalam ataupun dari luar siswa. MPK juga harus bisa menjadi rekan dari sekolah, siswa, dan para pengurus organisasi.

Majelis Permusyawaratan Kelas, Musyawarah Perwakilan Kelas, Majelis Perwakilan Kelas, atau Perwakilan Kelas adalah suatu Organisasi yang berada ditingkat Sekolah di Indonesia yang ada di Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas. Majelis Permusyawaratan Kelas berada dalam Struktur Organisasi Sekolah, bersama-sama dengan Pembina MPK dan OSIS. Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK) adalah Pengawas Kebijakan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). (wikipedia)

Tugas dan wewenang MPK dalam Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yaitu;
  • Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.
  • Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program program kerja OSIS;
  • Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS
  • Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya;
  • Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
  • Bersama – sama pengurus menyusun Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga dalam sidang umum
  • Mengawasi Kinerja OSIS
Sementara menurut sumber lain yang kurang dapat dipercaya, tugas dan wewenang MPK adalah sebagai berikut
  • Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Garis Besar Program Kegiatan yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
  • Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus OSIS atas persetujuan Forum sidang umum..
  • Menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis Besar Program Kerja.
  • Menjalankan fungsi legislator sebagai sarana aspirasi siswa yang kemudian diteruskan kepada pihak sekolah melalui OSIS.
  • Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah.
  • Melakukan Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas minimal satu kali selama Masa Jabatan.
  • Membuat Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) yang menjadi dasar dalam Pelaksanaan Program Kerja OSIS.
  • Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina MPK dan OSIS.
  • Membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bersama Pengurus OSIS.
  • Menjalankan fungsi Pengawasan dan Evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis-Garis Besar Program Kerja.

Syarat Anggota

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Terdaftar sebagai siswa di sekolah bersangkutan;
  • Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi kelas;
  • Dipilih berdasarkan musyawarah dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain;
  • Berpartisipasi dan dinamis di kelasnya;
  • Memiliki jiwa kepemimpinan;
  • Dapat bersikap netral, tidak mementingkan kepentingan kelompoknya;
  • Berkelakuan baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
Apa TUGAS dan WEWENANG MPK...??
Tugas dan wewenang MPK :
1)      Ketua MPK
a.       Tugas ketua MPK
1.      Menjadi pemimpin bagi MPK, OSIS, Organisasi Ekstrakurikuler dan bagi lebih seribu siswa.
2.      Menjadi suri tauladan bagi seluruh siswa baik dalam perkataan maupun perbuatan.
3.      Memimpin rapat pleno atau mubes dan atau rapat besar lainnya, dengan didampingi du pemimpin sidang 2 dan 3.
4.      Menjaga nama baik almamater.
5.      Mengawasi kinerja OSIS dan seluruh ekskul selama satu tahun penuh.
b.      Wewenang ketua MPK
1.      Tali pemersatu
2.      Orang paling bewewenang dalam mempertanggungjawabkan LPJ pada Pembina OSIS
3.      Mengajukan pernyataan tidak percaya (mosi)
4.      Mengajukan angket
5.      Budgeting
6.      Menerima/menolak laporan pertanggungjawaban OSIS
7.      Mengangkat/memberhentikan anggota OSIS dan kabinetnya
8.      Membuat/mengubah peraturan yang ada melalui mubes dan lain - lain
2)      Wakil Ketua MPK
a.       Tugas wakil ketua MPK
1.      Menjadi rekan terdekat dari ketua
2.      Menjadi konselir bagi ketua
3.      Menjadi motivator dan inspirator bagi seluruh anggota
4.      Menggantikan tugas dan wewenang ketua melalui mandat
b.      Wewenang wakil ketua MPK
1.      Membawahi OSIS dan Ekstra
2.      Membawahi bendahara dan sekretaris MPK
3.      Mengajukan usul dan masukan kepada ketua
4.      Mengambil alih jabatan ketua jika diperlukan
3)      Sekretaris MPK
a.       Tugas sekretaris MPK
1.      Mencatat seluruh surat masuk dan keluar pada buku besar
2.      Mengatur penomoran surat
3.      Mencatat jadwal rapat
4.      Menghias kantor
5.      Mengetik proposal, surat keputusan, dan peraturan
b.      Wewenang sekretaris MPK
1. Membuka/menerima surat sebagai orang pertama untuk surat MPK
4)      Bendahara MPK
a.       Tugas bendahara MPK
1.      Mencatat seluruh pengeluaran dalam buku besar
2.      Mencatat seluruh pemasukan dalam buku besar
3.      Menyimpan dan mengamankan segala bukti yang mendukung pemasukan/pengeluaran, contohnya BON.
b.      Wewenang bendahara MPK
1. Mengatur jalur keluar dan masuknya aliran uang di MPK
5)      Komisi I Kaderisasi
Fungsi utama dari komisi ini adalah mempersiapkan orang – orang (para junior) yang nantinya harus mengikuti diklat kepemimpinan.
a.       Tugas komisi I kaderisasi
1.      Menyeleksi para calon pengurus Organisasi, pengurus MPK/OSIS
2.      Memberitahukan/menginformasikan mengenai pendaftaran calon pengurus MPK/OSIS
3.      Mengkoordinasikan setiap calon kepada pihak guru
4.      Mengumpulkan data dari setiap calon dari nama sampai rapot
5.      Menelusuri sejarah para calon di SMPnya masing – masing
6.      Menetukan siapa saja yang masuk menjadi calon
b.      Wewenang komisi I kaderisasi
1.      Menerima/menolak calon, dengan bukti yang logis
2.      Mengambil keputusan kapan diadakannya dikalt
3.      Membawahi perwakilan sekbid OSIS yang berkaitan dengan komisi I
6)      Komisi II MPK Administrasi
Fungsi utama komisi II administrasi MPK adalah sebagai audit keuangan dan surat menyurat yang ada di setiap ekstrakurikuler maupun di OSIS. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kecurangan, atau hal lainnya dalam sesi keuangan ataupun dalam surat menyurat dan supaya laporan pertanggungjawaban OSIS tidak cuap – cuap semata.
a.       Tugas komosi II administrasi
1.      Mencatat seluruh pengeluaran seluruhnya dana OSIS tiap minggunya. Ditanyakan langsung pada bendahara dan atau Pembina OSIS dan wakasek, dan ditanyakan kepada si pengambil dana tersebut. Agar data yang didapat akurat.
2.      Meminta nota/bon pada setiap pengeluaran OSIS, MPK, dan organisasi ekstrakurikuler lainnya.
3.      Mencatat saldo awal dan akhir pada setiap pengeluaran pada buku besar.
b.      Wewenang komisi II administrsi
æ Meminta keterangan kepada seluruh bendahara, baik bendahara seluruh organisasi maupun bendahara kegiatan.
æ Menerima/menolak laporan keuangan secara logis.
æ Menghadiri LPJ setiap organisasi kepada setiap OSIS.
æ Memeriksa setiap buku bendahara organisasi baik ekstra maupun intra termasuk juga MPK.
7)      Komisi III keilmuan
Fungsi utama komisi ini adalah komisi yang bisa membawahi seluruh sekbid di OSIS dan seluruh ekskul. Seluruh daftar dari seluruh ekskul dan dari setiap sekbid OSIS diberikan kopiannya kepada komisi keilmuan. Hal ini dilakukan agar seluruh program – program yang ada jauh lebih terkontrol.
a.       Tugas komisi III keilmuan
1.      Mengontrol jalannya setiap kegiatan
2.      Menghadiri setiap kegiatan organisasi intra/ekstra
3.      Memeriksa laporan pertanggungjawaban setiap kegiatan atau berita acara
4.      Meminta proker seluruh organisasi
b.      Wewenang komisi III keilmuan
1.      Mengevaluasi setiap kegiatan yang belum, sedang, dan telah berjalan
2.      meminta berita acara
3.      Mengajukan hak mosi
4.      Meminta keterangan atas setiap keterangan yang sudah dan belum dilaksanakan
5.      Mengajukan usulan kegiatan
6.      Mengajukan saran atas kegiatan yang sedang berlangsung, yang sifatnya usulan
7.      Menerima.menolak program kerja setiap organisasi secara logis.

Mekanisme Kerja

Mekanisme kerja berdasarkan Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yang dituangkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga OSIS masing-masing sekolah

Landasan Kerja

Landasan kerja disusun dalam Program Kerja yang disahkan dalam Garis Besar Program Kerja untuk 1 (satu) tahun periode

Kewajiban MPK

a.       Memperhatikan aspirasi masyarakat
b.      Mempertahankan program kerja yang telah tersusun
c.       Mempertanggungjawabkan segala kegiatan OSIS kepada pihak pembina, setelah akhir jabatan